ANGGARAN RUMAH
TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)
Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)
Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Gerakan pramuka
bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.
manusia yang memiliki:
1)
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)
jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa
dan negara.
Pasal 5
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
bimbingan anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik
dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam
pendidikan.
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di
luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3)
Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari
idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari
salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis;
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota
organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan
sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi
kekuatan sosial-politik.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat
beragama; dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai
agama dan keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan
sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 8
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di
luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan
watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta
memiliki kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya,
meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu
memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat
baik nasional maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan
yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
Pasal 9
(1)
Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap
anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan
bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan
inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab
serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota
masyarakat.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3)
Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan
dalam bentuk :
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan
perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kebhinekaan
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup
bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
f.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
(1)
Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka
batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)
Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur
hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)
Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan
pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta
didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib
memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan
yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan
berperilaku berdasarkan:
a.
kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan
lingkungan hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan
sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa
secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 11
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai
dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan
peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 12
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif
melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Kode Kehormatan
Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga
maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f.
Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang
lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan
serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan
sabar;
h.
Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan
dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap
putus asa;
i.
Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi
menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai
kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan
maupun tantangan;
j.
Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu
mengatasi tantangan yang dihadapi
k.
Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan
kenyataan dengan berani dan setia
l.
Menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati
dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 14
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka
dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau
pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam
kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan
kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka,
yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku
aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-
setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma,
selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
b.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku
aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa, terdiri dari:
1)
Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku
aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 15
Belajar sambil
melakukan dilaksanakan
dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi
pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta
memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
peserta didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta
bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi
dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih
baik.
Pasal 17
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif,
inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap
dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan
kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan
kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia
dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka
agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan
perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu
maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis
kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat
yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam
dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada
sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran orang
dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan
kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung
peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta
didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta
telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang
berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus
depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh
pembina putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra
terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra
dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian
terpadu dalam proses pendidikan.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk
dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di
luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia
peserta didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil
belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya
kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun
dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti
kepada masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik,
Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah
tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas
membina peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih
pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka
yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki
keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan
pamong di satuan karya pramuka.
(2)
Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka
penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka
penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka
dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)
Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk
mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)
Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk
memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam
pengabdian masyarakat.
(6)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina
tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat
lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan
kepramukaan terdiri atas:
a.
gugus depan;
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi
anggota muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lain.
(5)
Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan
formal tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)
Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan
yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk
pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)
Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka
diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)
Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada
anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan
pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia
Gerakan Pramuka.
(2)
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan
di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional,
disingkat Pusdiklatnas;
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah,
disingkat Pusdiklatda;
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang,
disingkat Pusdiklatcab.
(6)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio
andalan kwartir.
(9)
Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi
tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang
pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib
dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal
yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan
khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk
akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu
satuan pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal 33
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan
kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana
dan prasarana, program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara
akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi
mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga
akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang
dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan
dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda
kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap
perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan
uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan
kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
BERSAMBUNG……..
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar