expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
SELAMAT DATANG DI BLOG ""GENERASI PEMBINA PRAMUKA""

Rabu, 20 Februari 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) GERAKAN PRAMUKA ART I

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 (bag.1)

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)    Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.

Pasal 2
(1)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)    Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3
(1)    Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)    Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.    manusia yang memiliki:
1)    kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)    kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)    kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.    warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)    Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2)    Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3)    Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Pasal 6
(1)    Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)    Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3)    Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
SIFAT

Pasal 7
(1)    Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)    Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)    Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)    Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)    Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi  sosial-politik;
b.    Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c.    secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)    tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)    tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7)    Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.    Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b.    Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c.    anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8)    Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.


BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)    Pendidikan kepramukaan  adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk  kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5)    Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pasal 9
(1)    Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)    Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(3)    Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan  dilaksanakan dalam bentuk :
a.    menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.    memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan  Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan
c.    melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat  agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.    mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama  berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.    memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f.    mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 10
(1)    Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)    Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)    Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.    ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.    ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.    tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)    Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar  pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)    Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a.    kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.    disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6)    Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 11
(1)    Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)    Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)    Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)    Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.


Pasal 12
(1)    Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;

(2)    Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)    Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan  dalam bentuk:
a.    Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.    Menjalankan hidup sehat secara  rohani dan jasmani;
c.    Memiliki  kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.    Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.    Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f.    Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.    Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta  bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.    Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i.    Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j.    Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k.    Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia
l.    Menepati janji, bertanggungjawab atas  tindakan dan perbuatan,
m.    Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan  maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 14
(1)    Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)    Satya Pramuka:
a.    diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.    dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.    dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)    Darma Pramuka merupakan:
a.    nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.    sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.    landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.    kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)    Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku  setiap anggota  Gerakan Pramuka.
(5)    Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.    Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)    Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-    setiap hari berbuat kebaikan.
2)    Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.    Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.    Siaga berani dan tidak putus asa.
b.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)    Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-    menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1)    Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-    menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral  adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma    
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.      Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:                                                                                               
a.    mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman  yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.    mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta  memacunya agar  berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 16
(1)    Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2)    Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.    
(3)    Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.


Pasal 17
(1)    Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)    Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)    Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)    Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)    Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)    Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)    Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.

Pasal 18
(1)    Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)    Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)    Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4)    Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.

Pasal 19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.    perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.    konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.    pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.    penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.

Pasal 20
(1)    Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)    Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)    Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 21
(1)    Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)    Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.

(3)    Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.

Pasal 22
(1)    Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2)    Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 23
(1)    Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)    Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 24
(1)    Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.
(2)    Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)    Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)    Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)    Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6)    Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 25
(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Peserta didik terdiri atas:
a.    pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.    pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.    pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.    pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pasal 26
(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b.    pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c.    pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.    instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2)    Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
    a.    pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
    b.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
    c.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 27
(1)    Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.    kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.    kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)    Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)    Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.    kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.    kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c.    kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.    kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)    Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    gugus depan;
b.    pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 29
(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)    Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6)    Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)    Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)    Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)    Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu

Pasal 30
(1)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)    Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)    Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.

Pasal 31
(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2)    Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4)    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c.    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9)    Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 32
(1)    Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.  
(2)    Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)    Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)    Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)    Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional.

Pasal 33
(1)    Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2)    Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)    Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

Pasal 34
(1)    Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)    Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)    Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.

 BERSAMBUNG……..


Tidak ada komentar: