expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
SELAMAT DATANG DI BLOG ""GENERASI PEMBINA PRAMUKA""

Rabu, 20 Februari 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) GERAKAN PRAMUKA ART II




BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal  35
(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.    anggota biasa; dan
b.    anggota kehormatan.

Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 37
(1)    Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2)    Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3)    Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4)    Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5)    Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka  luar biasa.
(6)    Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)    Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 38
(1)    Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)    Anggota dewasa terdiri atas:
a.    fungsionaris organisasi; dan
b.    bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4)    Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.    pembina pramuka;
b.    pelatih pembina pramuka;
c.    pembina profesional;
d.    pamong saka;
e.    instruktur saka;
f.    pimpinan saka;
g.    pimpinan sako;
h.    andalan dan pembantu andalan; dan
i.    anggota majelis pembimbing
(5)    Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.

Pasal 39
(1)    Anggota kehormatan adalah perorangan  yang  berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2)    Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.

Pasal 40
(1)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.    mendapat kartu tanda anggota;
d.    mengenakan atribut  Gerakan Pramuka;
e.    memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.    melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.    membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 41
(1)    Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1.    meninggal dunia.
2.    permintaan sendiri.
3.    diberhentikan.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a.    melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.    merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)    Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 42
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir  yang bersangkutan.
(2)    Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Pasal 43
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)    Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.

Pasal 44
(1)    Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)    Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)    Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45
(1)    Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2)    Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)    Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.
(4)    Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5)    Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)    Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)    Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)    Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.

Pasal 46
(1)    Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2)    a.    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan formal;
b.    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.     
(3)    Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)    Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
 (6)     Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7)    Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)    Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)    Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)    Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.

Pasal 47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan  berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.



Bagian Ketiga
Kwartir

Pasal 48
(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.    seorang ketua;
b.    beberapa orang wakil ketua;
c.    seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.    seorang bendahara; dan
e.    beberapa orang anggota.
(2)    Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)    Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)    Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)    Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)    Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 49
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
(1)    Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    mengundurkan diri;
c.    melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d.    melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)    Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.    penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b.    pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c.    penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.    penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51
(1)    Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2)    Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 52
(1)    Pengesahan:
a.    ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.    pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2)    Pengukuhan:
a.    pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.    pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c.    pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.    pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.    pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.    Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.    ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.    anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k.    ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.    ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.    pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n.    andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3)    Pelantikan:
a.    pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.    pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.    pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.    pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f.    pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g.    pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h.    pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i.    pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.    pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.    pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.    pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m.    pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.    pelantikan andalan  antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53
(1)    Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)    Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3)    Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    orangtua peserta didik.
(4)    a.    Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.    Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.

f.    majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g.    majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4)    Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.    ketua.
b.    wakil ketua.
c.    sekretaris.
d.    ketua harian (apabila diperlukan).
e.    anggota.
(5)    Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6)    Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54
(1)    Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)    Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)    Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)    Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5)    Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6)    Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7)    Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.

Pasal 55
(1)    Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)    Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)    Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4)    Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris; dan
c.    bendahara.
(5)    Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)    Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.

Pasal 56
(1)    Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3)    Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)    Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5)    Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris;
c.    bendahara.
(6)    Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7)    Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan

Pasal 57
(1)    Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)    Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 58
(1)    Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)    Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 59
(1)    Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2)    Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5)    Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan

Pasal 60
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2)    Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
    a.    ketua.
    b.    wakil ketua.    
    c.    tiga orang anggota.
(4)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 61
(1)       Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2)       Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)       Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
         a.   ketua.
         b.   wakil ketua.                                                      
         c.   tiga orang anggota.
(4)      Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)      Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)      Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
 Pasal 62
(1)      Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
(2)      Badan kelengkapan kwartir terdiri dari:
  1. satuan pengawas internal
  2. dewan kerja pramuka penegak dan pandega

Pasal 63
(1)      Satuan pengawas internal (SPI) adalah satuan organisasi yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen kwartir.
(2)      Pengawasan yang dilakukan oleh SPI meliputi:
  1. pelaksanaan kegiatan atau program  sesuai rencana yang telah ditetapkan;
  2. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
  3. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
  4. pengelolaan anggaran.
(3)      SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(4)      SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(5)      Kepala dan anggota SPI tidak  boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(6)      Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(7)      Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

Pasal 64
(1)      Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)      Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)      Dewan kerja penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)      Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5)      Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6)      Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.

Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65  
(1)      Kwartir Nasional  mempunyai tugas:
  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
  3. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
  4. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
  5. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  6. melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional;
  7. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
  8. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
  9. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
  10. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.
(2)      Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Pasal 66
(1)      Kwartir daerah mempunyai tugas:
  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
  2. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
  3. membina kwartir cabang di wilayah kerjanya;
  4. melakukan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing daerah;
  5. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
  6. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
  7. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
  8. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2)      Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Pasal 67
(1)     Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
  1. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
  2. membina kwartir ranting, gugus depan dan satuan karya pramuka di wilayah kerjanya;
  3. melakukan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing cabang;
  4. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
  5. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
  6. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
  7. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2)      Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.

Pasal 68
(1)      Kwartir Ranting mempunyai tugas:
  1. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
  2. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
  3. membina dan membantu gugus depan dan satuan karya pramuka di wilayah kerjanya;
  4. melakukan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing ranting;
  5. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
  6. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
  7. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
  8. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2)      Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

BAB  VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN REFERENDUM

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 69
(1)      Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)      Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)      Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 70
(1)      Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)      Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan Ketua Dewan Kerja Nasional.
(3)      Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya kepala pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan ketua dewan kerja daerah.
(4)      Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)      Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 71
(1)      Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  1. unsur majelis pembimbing;
  2. unsur andalan;
  3. unsur dewan kerja;
  4. anggota kehormatan.
(2)       Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)       Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 72
(1)      Acara musyawarah nasional terdiri dari acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)      Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
  1. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
  2. pemilihan presidium musyawarah nasional; 
  3. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3)      Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
  1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
  3. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
  4. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
  5. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  6. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
  7. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 73
(1)      Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)      Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3)      Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)      Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5)      Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)      Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)      Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka selama 5 tahun berturut-turut.
(8)      Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)      Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.  mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.  menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
  1. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 74
(1)      Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)      Anggota formatur terdiri atas:
  1. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
  2. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
  3. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)      Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4)      Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)      Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 75
(1)       Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)      Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 76
(1)       Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2)       Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri dari satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah. 

                                                                        Pasal 77                                               
(1)       Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 78
(1)      Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)      Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)      Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang. 

Pasal 79
(1)      Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)      Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan ketua dewan kerja daerah.
(3)      Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan ketua dewan kerja cabang.
(4)      Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)      Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 80
(1)      Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  1. unsur majelis pembimbing;
  2. unsur andalan;
  3. unsur dewan kerja;
  4. anggota kehormatan.
(2)       Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)       Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 81
(1)      Acara musyawarah daerah terdiri dari acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)      Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
  1. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
  2. pemilihan presidium musyawarah daerah; 
  3. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)      Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
  1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
  3. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
  4. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
  5. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
  6. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 82
(1)       Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)      Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)      Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)      Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)      Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)      Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7)      Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka selama 5 tahun berturut-turut.
(8)      Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)      Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.  mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.  menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
  1. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 83
(1)      Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)      Anggota formatur terdiri dari:
  1. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
  2. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
  3. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)      Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)      Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)      Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 84
(1)      Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)      Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Pasal 85
(1)       Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2)       Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri dari satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.

                                                                        Pasal 86                                    
(1)       Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)      Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 87
(1)       Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)       Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)      Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 88
(1)       Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)       Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan ketua dewan kerja cabang.
(3)       Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(4)       Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)       Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 89
(1)      Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  1. unsur majelis pembimbing;
  2. unsur andalan;
  3. unsur dewan kerja;
  4. anggota kehormatan.
(2)      Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)      Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

                                                                        Pasal 90                               
(1)      Acara musyawarah cabang terdiri dari acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)      Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
  1. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
  2. pemilihan presidium musyawarah cabang;
  3. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)      Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
  1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
  3. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
  4. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
  5. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
  6. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 91
(1)      Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)      Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)      Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)      Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5)      Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)      Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)      Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka selama 5 tahun berturut-turut.
(8)      Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)      Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.  mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.  menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
  1. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 92
(1)      Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)      Anggota formatur terdiri dari:
  1. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
  2. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
  3. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)      Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)      Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)      Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.

Pasal 93
(1)      Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)      Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 94
(1)      Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)      Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri dari satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.

Pasal 95
(1)      Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)      Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 96
(1)      Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)      Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)      Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.

Pasal 97
(1)      Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)      Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)      Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)      Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)      Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 98
(1)      Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  1. unsur majelis pembimbing;
  2. unsur andalan;
  3. unsur dewan kerja;
  4. anggota kehormatan.
(2)      Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 99
(1)      Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)      Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
  1. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
  2. pemilihan presidium musyawarah ranting;
  3. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)       Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
  1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
  3. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
  4. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
  5. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
  6. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 100
(1)      Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)      Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)      Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)      Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)      Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)      Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)      Calon ketua kwartir  ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka selama 5 tahun berturut-turut.
(8)      Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)      Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
  1. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
  2. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
  3. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

BERSAMBUNG…….

Tidak ada komentar: