Pasal 101
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
- satu orang wakil pengurus lama
yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
- satu orang wakil majelis
pembimbing ranting;
- dua orang wakil gugus depan
yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)
Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru,
yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting atau musyawarah ranting khusus.
(2)
Kwartir ranting, selambat-lambatnya
satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting khusus diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1)
Musyawarah ranting dan musyawarah ranting khusus dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2)
Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri dari satu orang
unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 105
(1)
Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)
Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana
dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1)
Acara musyawarah gugus depan terdiri dari acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
- pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
- pemilihan pimpinan sidang
musyawarah gugus depan;
- penyerahan kepemimpinan
musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang
musyawarah gugus depan terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
- penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
- penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
- memilih ketua gugus depan untuk
masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)
Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)
Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1)
Penyampaian usul dan materi
musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua
gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah
gugus depan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua
gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan
dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus
depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus
depan.
Pasal 110
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(2)
Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)
a. Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan
rencana strategik Gerakan Pramuka;
- Hasil musppanitera daerah,
cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja
daerah, cabang, dan ranting.
(4)
Peserta musppanitera terdiri dari:
- dewan kerja yang bersangkutan;
- dewan kerja pada kwartir
setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting
pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)
Muspanitera dihadiri pula oleh:
- andalan kwartir yang
bersangkutan sebagai penasehat; dan
- dewan kerja pada kwartir
setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1)
Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra terdiri dari
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musppanitera terdiri dari:
- pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musppanitera;
- pemilihan pimpinan sidang
musppanitera;
- penyerahan kepemimpinan
musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera
terpilih.
(3)
Acara pokok musppanitera terdiri dari:
- penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
- menetapkan rencana kerja masa
bakti berikutnya;
- membahas materi sebagai masukan
untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka
pandega;
- memilih ketua dewan kerja masa
bakti berikutnya;
- memilih anggota formatur untuk
bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa
bakti berikutnya.
Pasal 114
(1)
Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Khusus
Pasal 115
(1)
Musyawarah khusus diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di
luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)
Musyawarah khusus diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan,
yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai
alasan yang jelas.
(3)
Musyawarah khusus diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul
tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)
Musyawarah gugus depan khusus diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus
depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak
menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada
pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan
wajib mengadakan musyawarah gugus depan khusus.
(6)
Musyawarah khusus dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta musyawarah
khusus terdiri dari kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus
depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara musyawarah
khusus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak yang menjadi dasar
diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri dari:
- pengurus kwartir yang
bersangkutan;
- ketua dan sekretaris kwartir di
tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
- unsur dewan kerja atau unsur
dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4)
Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
- pengurus gugus depan
- unsur anggota muda.
(5)
Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)
Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri dari:
- dewan kerja yang bersangkutan;
- dewan kerja pada kwartir
setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat
ranting.
Sidang paripurna
dihadiri pula oleh:
- andalan sebagai penasehat;
- dewan kerja pada kwartir
setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna
nasional.
Bagian Keempat
Referendum
Pasal 119
(1)
Referendum adalah penyerahan suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa
melalui rapat.
(2)
Referendum diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan mendesak
yang segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin
dilakukan.
(3)
Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4)
Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa
sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)
Referendum disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau
gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)
Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran
Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon
kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding
dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan
Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas
dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan
tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.
Pasal 122
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di
kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne Gerakan Pramuka
adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya
berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal 124
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat
tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan
perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 125
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
- iuran anggota;
- APBN dan atau APBD;
- bantuan majelis pembimbing;
- sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat;
- sumber lain yang tidak
bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka;
- usaha dana, badan usaha,
koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
- royalti atas hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)
Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir
Gerakan Pramuka.
Pasal 126
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh
jajaran Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan
tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 127
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
- barang tak bergerak;
- barang bergerak;
- hak atas kekayaan intelektual.
(2)
Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor,
surat berharga, dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kelak
kemudian hari, antara lain :
- atribut Gerakan Pramuka.
- buku-buku terbitan Gerakan
Pramuka.
Pasal 128
(1)
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan
dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus gugus depan
berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus gugus depan.
(2)
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap, harus diputuskan
dan mendapat persetujuan rapat pleno pengurus kwartir atau pengurus gugus depan
dan disetujui oleh musyawarah kwartir atau musyawarah gugus depan.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 129
Apabila terjadi
pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 130
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan
pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 131
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 132
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, Januari 2012
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar