expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
SELAMAT DATANG DI BLOG ""GENERASI PEMBINA PRAMUKA""

Rabu, 20 Februari 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) GERAKAN PRAMUKA ART III


Pasal 101
(1)      Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)      Anggota formatur terdiri dari:
  1. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
  2. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
  3. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)      Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)      Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)      Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.

Pasal 102
(1)      Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting atau musyawarah ranting khusus.
(2)      Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)      Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting khusus diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 103
(1)      Musyawarah ranting dan musyawarah ranting khusus dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting. 
(2)      Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri dari satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.

Pasal 104
(1)      Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)      Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 105
(1)      Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)      Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)      Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
                                                                                               
Pasal 106
(1)      Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)      Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 107
(1)      Acara musyawarah gugus depan terdiri dari acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)      Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
  1. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
  2. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
  3. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.

(3)      Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
  1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  2. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
  3. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108
(1)      Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2)      Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)      Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)      Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 109
(1)      Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)      Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)      Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 110
(1)      Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2)      Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.

Pasal 111
(1)      Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)      Apabila  mufakat tidak tercapai  keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah  jumlah suara yang hadir.
(3)      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 112
(1)      Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)      Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)      a.   Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan  rencana strategik Gerakan Pramuka;
  1. Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)      Peserta musppanitera terdiri dari:
  1. dewan kerja yang bersangkutan;
  2. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)      Muspanitera dihadiri pula oleh:
  1. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
  2. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 113
(1)      Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra terdiri dari acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)      Acara pendahuluan musppanitera terdiri dari:
  1. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
  2. pemilihan pimpinan sidang musppanitera; 
  3. penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3)      Acara pokok musppanitera terdiri dari:              
  1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan; 
  2. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
  3. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
  4. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
  5. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 114
(1)      Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)      Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Bagian Kedua
Musyawarah Khusus

Pasal 115
(1)      Musyawarah khusus diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)      Musyawarah khusus diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)      Musyawarah khusus diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)      Musyawarah gugus depan khusus diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)      Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan khusus.
(6)      Musyawarah khusus dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 116
Peserta musyawarah khusus terdiri dari kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 117
Acara musyawarah khusus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja

Pasal 118
(1)      Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)      Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)      Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri dari:
  1. pengurus kwartir yang bersangkutan;
  2. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
  3. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4)      Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
  1. pengurus gugus depan
  2. unsur anggota muda.
(5)      Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)      Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri dari:
  1. dewan kerja yang bersangkutan;
  2. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
  1. andalan sebagai penasehat;
  2. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Bagian Keempat
Referendum
 Pasal 119
(1)      Referendum adalah penyerahan suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui rapat.
(2)      Referendum diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan mendesak yang segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3)      Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4)      Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)      Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)      Referendum disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah  jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)      Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.


BAB  VII
ATRIBUT

Pasal 120
(1)      Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)      Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 121
(1)      Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)      Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3)      Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.

Pasal 122
(1)      Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)      Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 123
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
         Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
         Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
         Agar jaya Indonesia
         Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.

Pasal 124
(1)      Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)      Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)      Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


BAB  VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan

Pasal 125
(1)      Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
  1. iuran anggota;
  2. APBN dan atau APBD;
  3. bantuan majelis pembimbing;
  4. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  5. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
  6. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
  7. royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)      Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 126
(1)      Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)      Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 127
(1)      Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. barang tak bergerak;
  2. barang bergerak;
  3. hak atas kekayaan intelektual.
(2)      Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)      Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)      Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kelak kemudian hari, antara lain :
  1. atribut Gerakan Pramuka.
  2. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.

Pasal 128
(1)      Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus gugus depan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus gugus depan.
(2)      Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap, harus diputuskan dan mendapat persetujuan rapat pleno pengurus kwartir atau pengurus gugus depan dan disetujui oleh musyawarah kwartir atau musyawarah gugus depan.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 129
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik  Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.



BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 130
(1)      Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)      Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)      Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 131
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 132
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.




Jakarta,      Januari  2012



KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

Tidak ada komentar: